Tambang Pasir Besi  Nangaba Dan Argumentasi Pembenaranya

Oleh: Thomas Mbenu Nulangi

Aktivis PMKRI Cabang Ende

 

Tulisan ini sekedar membanding atau melihat setiap argumentasi yang dikemukakan oleh segenap elemen masyarakat yang menyerukan pertambangan pasir besi di Kabupaten Ende.

Ketika lima (5) Izin usaha pertambangan (IUP) untuk tahap eksplorasi pasir besi dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Ende  sejak saat itulah masyarakat mendiskusikan terkait kehadiran tambang pasir besi tersebut. Bukan hanya kalangan masyarakat yang mendiskusikan soal pertambangan tetpi  ada dua instansi yang menurut penulis cukup percaya dan bersentuhan langsung dengan pertambangan Pasir besi juga berdebat soal layak tidak kehadiran tambang di kabupaten ende ini (http://regional.kompas.com/23/11/2011). Alur diskusi ataupun debat fariatif, mulai dari pertanyaan mendasar seperti apa menfaat dari kehadiran tambang pasir besi tersebut??, Apakah prosedur hadirnya tambang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku???, dan masi banyak lagi pertanyaan-pertanyaan mendasar yang memulai awalnya diskusi termasuk dengan Apakah kehadiran tambang sudah melalui kajian AMDAL yang baik??. menurut penulis alur dari diskusi tergantung dari apakah orang tersebut Pro atau kontra dengan pertambangan pasir besi di kabupaten Ende.

Dari beberapa pertannyaan di atas penulis mencoba mengangkat tiga pertanyaan mendasar, pertama pertanyaan tentang menfaat pasir besi bagi masyarakat kabupaten Ende. Bagi bupati kehadiran tambang pasir besi mempunyai menfaat yang besar untuk kabupaten ende yakni meningkatkan  pendapatan asli daerah (PAD). Bupati diuntungkan dengan Rendahnya pemahaman masyarakat akan Tambang, dimana masyarakat tidak mengetahui perbedaan pertambangan mineral (seperti emas, batu bara, tembaga, perak, platina, besi, timah, dan masih banyak lagi termasuk pasir besi) dan pertambangan rakyat (seperti pertambangan bahan – bahan galian).  Pernyataan bupati diamini oleh sebagian masyarakat yang pro tambang karena mereka telah diuntungkan lewat pemberian lapangan pekerjaan baru (sebagai buru ataupun sekuriti tambang dll), sehingga menambah pendapatan perkapita. Kehadiran tambang pasir besi bagi orang yang pro seakan sudah memberikan jaminan hidup sepenuhnya. Ditambah lagi dengan investasi yang kelihatan begitu megah lewat pembagunan dermaga jeti dan bangunan lain yang dilakukan oleh investor. Hal ini yang membuat masyarakat beranggapan bahwa kehadiran tambang sebagai sebuah solusi untuk menjawabi persoalan kesejahtraan mereka. Ketakutan penulis kalau hal ini terjadi maka yang terjadi adalah masyarakat akan beranggapan bahwa orang yang menghadirkan pertambangan pasir besi menjadi tuhan yang kedua bagi mereka. Bagi sebagian masyarakat yang kontra akan kehadiran tambang (PMKRI, GMPI, JATAM, AMANAT, USKUP) tidak pernah mensejahtrakan masyarakat. Kehadiran pertambangan pasir besi di kabupaten ende tidak menjadi sebuah solusi untuk mensejahtrakan masyarakat karena berbicara tentang manfaat pertambangan tidak semata-mata kita berbicara tentang peningkatan pendapatan perkapita masyarakat tetapi kita lebih kepada seberapa besar kualita masyarakat kabupaten ende khususnya mereka yang pro tambang yang ngerti tentang tambang. Berbicara tentang tambang berarti berbicara tentang sumber daya manusia. serjana pertambangan yang  menjadi pekerja tambang di nangaba mungkin tidak ada. Yang terjadi adalah  masyarakat lokal kita hanya menjadi buruh kasar atau securiti yang setiap hari menjaga Masyarakatnya sendiri atau melarang masyarakatnya sendiri untuk tidak masuk di area pertambangan. Ketika masyarakat kita bekerja sebagai buru kasar ataupun securiti mereka tidak akan mengetahui apa saja kandungan yang ada, sebab bukan tidak mungkin menurut penulis kalo-kalo ada kandungan lain yang nilai jualnya melebihi ataupun mendekati nilai juanya pasir besi. Kalopu ini menjadi sebuah kenyatan maka yang rugi masyarakat yang pro, masyarakat yang kontra, dan pemerintah karena telah ditipu daya oleh investor.

Kedua apakah proses pertambangan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kehadiran tambang dikabupten ende sejak tahun 2010, dimana bupati ende mengeluarkan 5 ijin usaha pertambangan yang konsentrasinya adalah tambang pasir besi memunculkan reaksi dari berbagai pihak.  Bagi bupati kehadiran pertambangan pasir besi di nangaba sudah sesuai dengan peraturan perundang-perundngan yang berlaku, dengan rujukan Undang-undang pertambangan no 11 tahun 1967 dan Peaturan daerah Kabupaten Ende Nomor 28 Tahun 2002 tentang Pertambangan Umum. Bagi sebagian masyarakan yang kontra akan kehadiran tambang menilai bahwa kehadiran tambang pasir besi di kabupaten ende terkesan sangant tertutup dan Improsedural (flores bangkit edisi, 07/11/2012). Mereka menilai tidak ada transparansi yang dilakukan oleh pemerintah, sehingga DPR dan masyarakat tidak dilibatkan dalam memutuskan sebuah kebijakan investasi pertambangan di daerah mereka.  Sampai saat ini kehdiran tambang di kabupaten ende, belum diatur dalam sebuah perda terbaru yang mana perda baru itu dihasilkan oleh UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerah dan batubara. Sikap kritis yang dibangun oleh sebagian masyarakat yang kontra akan tambang memberikan worning (peringatan) kepada pemerintah bahwa sebenarnya yang dilakukan oleh pemerintah tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

Ketiga Apakah kehadiran tambang sudah melalui kajian AMDAL yang baik??., berbicara tentang AMDAL berarti berbicara tentang dampak kerusakan lingkungan. Bagi pemerintah Terjadi kontra diktif pemikiran antara dua (2) lembaga yang bersentuhan langsung dengan urusan pertambangan  yakni badan perencanaan pembangunan daerah (BAPEDA) kabupaten ende dan Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Ende (http://regional.kompas.com/23/11/2011) yang memperdebatkan soal layak tidaknya kehadiran tambang dikabupaten ende.

Argumentasi Pembenaran

Dari sekian banyak alasan yang kontra diktif antara masyarakat pro dan masyarakat kontra tambang terkesan bahwa setiap alasan yang dikemukankan baik itu masyarakat pro dan masyarakat kontra mempunyai alasan yang benar. Sehingga penulis menyimpulkan bahwa entah itu masyarakat yang pro maupun yang kontra tambang, keduanya saling mempertahan argumentasinya atau hemat penulis mengatakan “ argumentasi pembenaranya”.  Argumentasi pembenaran adalah dua pilihan kata yang disatukan oleh penulis. Argumentasi merupkan alasan untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat, pendirian, atau gagasan,sedangkan pembenaran merupakan proses, cara, perbuatan membenarkan (http://kamusbahasaindonesia). Usaha untuk mempertahankan argumentasi antara masyarakat pro dan masyarakat yang kontra akan tambang bukan hanya sekedar beragumentasi tanpa tujuan yang jelas. Antara masyarakat pro dan masyarakat kontra akan tambang dalam adu argumentasi mempunyai tujuan yang menurut penulis beda-beda tipis. Argumentasi pembenaran yang disampaikan pemerinta atau masyarakat yang pro akan tambang lebih bertujuan kepada bagaimana mensejahtrakan masyarakat. Kemudian argumentasi pembenaranya yang disampaikan oleh masyarakat yang kontra lebih bertujuan kepada usaha penyelamatan lingkungan. Sikap resmi Gereja Lokal Keuskupan Agung Ende akan aktivitas pertambangan. Seperti yang dilansir oleh (Flores Pos, Jumat 23/11/2012), Uskup Agung Ende sebagai pimpinan tertinggi Gereja Lokal secara tegas menolak rencana dan berbagai aktivitas pertambangan di wilayah Keuskupan Agung Ende yang mencakup Kabupaten Ende dan Ngada. Mgr. Vicentius Sensi Potokota mengungkapkan bahwa tambang merusak lingkungan hidup dan menghancurkan relasi sosial. Karena itu, Uskup Sensi mendukung berbagai aksi advokasi yang dibuat oleh perangkat pastoral, aktivis lingkungan hidup dan aktivis mahasiswa dalam melawan rencana dan aktivitas pertambangan (FP, 23/11/2012).

Dari setiap Argumentasi pembenaran yang disampaikan oleh masyarakat pro dan masyarakat yang kontra terlihat bahwa kedua kelompok masyarakat ini merasa benar di ruangnya masing-masing (flores pos edisi, 15/12/2012). Akibat dari tidak adanya ruang dan waktu antara setiap elemen masyarakat maka yang terjadi adalah antara kedua kelompok saling mempertahan argumentasi yang kemudin akan menjadi konflik. Bukan tidak mungkin   kalau kondisi ini tidak sesegera mungkin diatasi maka akan terjadi konflik antara kedua kelompok masyarakat.

Harus adanya ruang dan waktu

Untuk mengatasi agumentasi pembenaran yang ada sudah seharusnya pemerintah daerah lebih berbuka diri. Dalam konteks pro dan kontra akan kehadiran tambang pemerintah hemat penulis membuka ruang dan waktu, serta mengahadirkan semua elemen masyarakat untuk duduk bersama sambil menghentikan sementara aktifitas pemegang IUP Eksplorasi. Tujuan dari duduk bersama antara masyarakat pro dan kontra yakni untuk menemukan sebuah kemufakatan, sebab Paradigma dalam merumuskan ataupun memutuskan sebuah arah kebijkan hemat penulis harus melibatkan semua elemen masyarakat. Masyarakat diikut sertakan dalam menentukan arah kebijakan agar tidak terjadi kemandekan dalam menjalankan atau mengamankan semua kebijakan yang sudah ada. SEMOGA BERMANFAAT……

 

 

 

 

 

 

 

 

Tambang Pasir Besi  Nangaba Dan Argumentasi Pembenaranya

Oleh: Thomas Mbenu Nulangi

Aktivis PMKRI Cabang Ende

 

Tulisan ini sekedar membanding atau melihat setiap argumentasi yang dikemukakan oleh segenap elemen masyarakat yang menyerukan pertambangan pasir besi di Kabupaten Ende.

Ketika lima (5) Izin usaha pertambangan (IUP) untuk tahap eksplorasi pasir besi dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Ende  sejak saat itulah masyarakat mendiskusikan terkait kehadiran tambang pasir besi tersebut. Bukan hanya kalangan masyarakat yang mendiskusikan soal pertambangan tetpi  ada dua instansi yang menurut penulis cukup percaya dan bersentuhan langsung dengan pertambangan Pasir besi juga berdebat soal layak tidak kehadiran tambang di kabupaten ende ini (http://regional.kompas.com/23/11/2011). Alur diskusi ataupun debat fariatif, mulai dari pertanyaan mendasar seperti apa menfaat dari kehadiran tambang pasir besi tersebut??, Apakah prosedur hadirnya tambang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku???, dan masi banyak lagi pertanyaan-pertanyaan mendasar yang memulai awalnya diskusi termasuk dengan Apakah kehadiran tambang sudah melalui kajian AMDAL yang baik??. menurut penulis alur dari diskusi tergantung dari apakah orang tersebut Pro atau kontra dengan pertambangan pasir besi di kabupaten Ende.

Dari beberapa pertannyaan di atas penulis mencoba mengangkat tiga pertanyaan mendasar, pertama pertanyaan tentang menfaat pasir besi bagi masyarakat kabupaten Ende. Bagi bupati kehadiran tambang pasir besi mempunyai menfaat yang besar untuk kabupaten ende yakni meningkatkan  pendapatan asli daerah (PAD). Bupati diuntungkan dengan Rendahnya pemahaman masyarakat akan Tambang, dimana masyarakat tidak mengetahui perbedaan pertambangan mineral (seperti emas, batu bara, tembaga, perak, platina, besi, timah, dan masih banyak lagi termasuk pasir besi) dan pertambangan rakyat (seperti pertambangan bahan – bahan galian).  Pernyataan bupati diamini oleh sebagian masyarakat yang pro tambang karena mereka telah diuntungkan lewat pemberian lapangan pekerjaan baru (sebagai buru ataupun sekuriti tambang dll), sehingga menambah pendapatan perkapita. Kehadiran tambang pasir besi bagi orang yang pro seakan sudah memberikan jaminan hidup sepenuhnya. Ditambah lagi dengan investasi yang kelihatan begitu megah lewat pembagunan dermaga jeti dan bangunan lain yang dilakukan oleh investor. Hal ini yang membuat masyarakat beranggapan bahwa kehadiran tambang sebagai sebuah solusi untuk menjawabi persoalan kesejahtraan mereka. Ketakutan penulis kalau hal ini terjadi maka yang terjadi adalah masyarakat akan beranggapan bahwa orang yang menghadirkan pertambangan pasir besi menjadi tuhan yang kedua bagi mereka. Bagi sebagian masyarakat yang kontra akan kehadiran tambang (PMKRI, GMPI, JATAM, AMANAT, USKUP) tidak pernah mensejahtrakan masyarakat. Kehadiran pertambangan pasir besi di kabupaten ende tidak menjadi sebuah solusi untuk mensejahtrakan masyarakat karena berbicara tentang manfaat pertambangan tidak semata-mata kita berbicara tentang peningkatan pendapatan perkapita masyarakat tetapi kita lebih kepada seberapa besar kualita masyarakat kabupaten ende khususnya mereka yang pro tambang yang ngerti tentang tambang. Berbicara tentang tambang berarti berbicara tentang sumber daya manusia. serjana pertambangan yang  menjadi pekerja tambang di nangaba mungkin tidak ada. Yang terjadi adalah  masyarakat lokal kita hanya menjadi buruh kasar atau securiti yang setiap hari menjaga Masyarakatnya sendiri atau melarang masyarakatnya sendiri untuk tidak masuk di area pertambangan. Ketika masyarakat kita bekerja sebagai buru kasar ataupun securiti mereka tidak akan mengetahui apa saja kandungan yang ada, sebab bukan tidak mungkin menurut penulis kalo-kalo ada kandungan lain yang nilai jualnya melebihi ataupun mendekati nilai juanya pasir besi. Kalopu ini menjadi sebuah kenyatan maka yang rugi masyarakat yang pro, masyarakat yang kontra, dan pemerintah karena telah ditipu daya oleh investor.

Kedua apakah proses pertambangan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kehadiran tambang dikabupten ende sejak tahun 2010, dimana bupati ende mengeluarkan 5 ijin usaha pertambangan yang konsentrasinya adalah tambang pasir besi memunculkan reaksi dari berbagai pihak.  Bagi bupati kehadiran pertambangan pasir besi di nangaba sudah sesuai dengan peraturan perundang-perundngan yang berlaku, dengan rujukan Undang-undang pertambangan no 11 tahun 1967 dan Peaturan daerah Kabupaten Ende Nomor 28 Tahun 2002 tentang Pertambangan Umum. Bagi sebagian masyarakan yang kontra akan kehadiran tambang menilai bahwa kehadiran tambang pasir besi di kabupaten ende terkesan sangant tertutup dan Improsedural (flores bangkit edisi, 07/11/2012). Mereka menilai tidak ada transparansi yang dilakukan oleh pemerintah, sehingga DPR dan masyarakat tidak dilibatkan dalam memutuskan sebuah kebijakan investasi pertambangan di daerah mereka.  Sampai saat ini kehdiran tambang di kabupaten ende, belum diatur dalam sebuah perda terbaru yang mana perda baru itu dihasilkan oleh UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerah dan batubara. Sikap kritis yang dibangun oleh sebagian masyarakat yang kontra akan tambang memberikan worning (peringatan) kepada pemerintah bahwa sebenarnya yang dilakukan oleh pemerintah tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

Ketiga Apakah kehadiran tambang sudah melalui kajian AMDAL yang baik??., berbicara tentang AMDAL berarti berbicara tentang dampak kerusakan lingkungan. Bagi pemerintah Terjadi kontra diktif pemikiran antara dua (2) lembaga yang bersentuhan langsung dengan urusan pertambangan  yakni badan perencanaan pembangunan daerah (BAPEDA) kabupaten ende dan Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Ende (http://regional.kompas.com/23/11/2011) yang memperdebatkan soal layak tidaknya kehadiran tambang dikabupaten ende.

Argumentasi Pembenaran

Dari sekian banyak alasan yang kontra diktif antara masyarakat pro dan masyarakat kontra tambang terkesan bahwa setiap alasan yang dikemukankan baik itu masyarakat pro dan masyarakat kontra mempunyai alasan yang benar. Sehingga penulis menyimpulkan bahwa entah itu masyarakat yang pro maupun yang kontra tambang, keduanya saling mempertahan argumentasinya atau hemat penulis mengatakan “ argumentasi pembenaranya”.  Argumentasi pembenaran adalah dua pilihan kata yang disatukan oleh penulis. Argumentasi merupkan alasan untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat, pendirian, atau gagasan,sedangkan pembenaran merupakan proses, cara, perbuatan membenarkan (http://kamusbahasaindonesia). Usaha untuk mempertahankan argumentasi antara masyarakat pro dan masyarakat yang kontra akan tambang bukan hanya sekedar beragumentasi tanpa tujuan yang jelas. Antara masyarakat pro dan masyarakat kontra akan tambang dalam adu argumentasi mempunyai tujuan yang menurut penulis beda-beda tipis. Argumentasi pembenaran yang disampaikan pemerinta atau masyarakat yang pro akan tambang lebih bertujuan kepada bagaimana mensejahtrakan masyarakat. Kemudian argumentasi pembenaranya yang disampaikan oleh masyarakat yang kontra lebih bertujuan kepada usaha penyelamatan lingkungan. Sikap resmi Gereja Lokal Keuskupan Agung Ende akan aktivitas pertambangan. Seperti yang dilansir oleh (Flores Pos, Jumat 23/11/2012), Uskup Agung Ende sebagai pimpinan tertinggi Gereja Lokal secara tegas menolak rencana dan berbagai aktivitas pertambangan di wilayah Keuskupan Agung Ende yang mencakup Kabupaten Ende dan Ngada. Mgr. Vicentius Sensi Potokota mengungkapkan bahwa tambang merusak lingkungan hidup dan menghancurkan relasi sosial. Karena itu, Uskup Sensi mendukung berbagai aksi advokasi yang dibuat oleh perangkat pastoral, aktivis lingkungan hidup dan aktivis mahasiswa dalam melawan rencana dan aktivitas pertambangan (FP, 23/11/2012).

Dari setiap Argumentasi pembenaran yang disampaikan oleh masyarakat pro dan masyarakat yang kontra terlihat bahwa kedua kelompok masyarakat ini merasa benar di ruangnya masing-masing (flores pos edisi, 15/12/2012). Akibat dari tidak adanya ruang dan waktu antara setiap elemen masyarakat maka yang terjadi adalah antara kedua kelompok saling mempertahan argumentasi yang kemudin akan menjadi konflik. Bukan tidak mungkin   kalau kondisi ini tidak sesegera mungkin diatasi maka akan terjadi konflik antara kedua kelompok masyarakat.

Harus adanya ruang dan waktu

Untuk mengatasi agumentasi pembenaran yang ada sudah seharusnya pemerintah daerah lebih berbuka diri. Dalam konteks pro dan kontra akan kehadiran tambang pemerintah hemat penulis membuka ruang dan waktu, serta mengahadirkan semua elemen masyarakat untuk duduk bersama sambil menghentikan sementara aktifitas pemegang IUP Eksplorasi. Tujuan dari duduk bersama antara masyarakat pro dan kontra yakni untuk menemukan sebuah kemufakatan, sebab Paradigma dalam merumuskan ataupun memutuskan sebuah arah kebijkan hemat penulis harus melibatkan semua elemen masyarakat. Masyarakat diikut sertakan dalam menentukan arah kebijakan agar tidak terjadi kemandekan dalam menjalankan atau mengamankan semua kebijakan yang sudah ada. SEMOGA BERMANFAAT……

 

 

 

 

 

 

 

Tambang Pasir Besi  Nangaba Dan Argumentasi Pembenaranya

Oleh: Thomas Mbenu Nulangi

Aktivis PMKRI Cabang Ende

 

Tulisan ini sekedar membanding atau melihat setiap argumentasi yang dikemukakan oleh segenap elemen masyarakat yang menyerukan pertambangan pasir besi di Kabupaten Ende.

Ketika lima (5) Izin usaha pertambangan (IUP) untuk tahap eksplorasi pasir besi dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Ende  sejak saat itulah masyarakat mendiskusikan terkait kehadiran tambang pasir besi tersebut. Bukan hanya kalangan masyarakat yang mendiskusikan soal pertambangan tetpi  ada dua instansi yang menurut penulis cukup percaya dan bersentuhan langsung dengan pertambangan Pasir besi juga berdebat soal layak tidak kehadiran tambang di kabupaten ende ini (http://regional.kompas.com/23/11/2011). Alur diskusi ataupun debat fariatif, mulai dari pertanyaan mendasar seperti apa menfaat dari kehadiran tambang pasir besi tersebut??, Apakah prosedur hadirnya tambang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku???, dan masi banyak lagi pertanyaan-pertanyaan mendasar yang memulai awalnya diskusi termasuk dengan Apakah kehadiran tambang sudah melalui kajian AMDAL yang baik??. menurut penulis alur dari diskusi tergantung dari apakah orang tersebut Pro atau kontra dengan pertambangan pasir besi di kabupaten Ende.

Dari beberapa pertannyaan di atas penulis mencoba mengangkat tiga pertanyaan mendasar, pertama pertanyaan tentang menfaat pasir besi bagi masyarakat kabupaten Ende. Bagi bupati kehadiran tambang pasir besi mempunyai menfaat yang besar untuk kabupaten ende yakni meningkatkan  pendapatan asli daerah (PAD). Bupati diuntungkan dengan Rendahnya pemahaman masyarakat akan Tambang, dimana masyarakat tidak mengetahui perbedaan pertambangan mineral (seperti emas, batu bara, tembaga, perak, platina, besi, timah, dan masih banyak lagi termasuk pasir besi) dan pertambangan rakyat (seperti pertambangan bahan – bahan galian).  Pernyataan bupati diamini oleh sebagian masyarakat yang pro tambang karena mereka telah diuntungkan lewat pemberian lapangan pekerjaan baru (sebagai buru ataupun sekuriti tambang dll), sehingga menambah pendapatan perkapita. Kehadiran tambang pasir besi bagi orang yang pro seakan sudah memberikan jaminan hidup sepenuhnya. Ditambah lagi dengan investasi yang kelihatan begitu megah lewat pembagunan dermaga jeti dan bangunan lain yang dilakukan oleh investor. Hal ini yang membuat masyarakat beranggapan bahwa kehadiran tambang sebagai sebuah solusi untuk menjawabi persoalan kesejahtraan mereka. Ketakutan penulis kalau hal ini terjadi maka yang terjadi adalah masyarakat akan beranggapan bahwa orang yang menghadirkan pertambangan pasir besi menjadi tuhan yang kedua bagi mereka. Bagi sebagian masyarakat yang kontra akan kehadiran tambang (PMKRI, GMPI, JATAM, AMANAT, USKUP) tidak pernah mensejahtrakan masyarakat. Kehadiran pertambangan pasir besi di kabupaten ende tidak menjadi sebuah solusi untuk mensejahtrakan masyarakat karena berbicara tentang manfaat pertambangan tidak semata-mata kita berbicara tentang peningkatan pendapatan perkapita masyarakat tetapi kita lebih kepada seberapa besar kualita masyarakat kabupaten ende khususnya mereka yang pro tambang yang ngerti tentang tambang. Berbicara tentang tambang berarti berbicara tentang sumber daya manusia. serjana pertambangan yang  menjadi pekerja tambang di nangaba mungkin tidak ada. Yang terjadi adalah  masyarakat lokal kita hanya menjadi buruh kasar atau securiti yang setiap hari menjaga Masyarakatnya sendiri atau melarang masyarakatnya sendiri untuk tidak masuk di area pertambangan. Ketika masyarakat kita bekerja sebagai buru kasar ataupun securiti mereka tidak akan mengetahui apa saja kandungan yang ada, sebab bukan tidak mungkin menurut penulis kalo-kalo ada kandungan lain yang nilai jualnya melebihi ataupun mendekati nilai juanya pasir besi. Kalopu ini menjadi sebuah kenyatan maka yang rugi masyarakat yang pro, masyarakat yang kontra, dan pemerintah karena telah ditipu daya oleh investor.

Kedua apakah proses pertambangan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kehadiran tambang dikabupten ende sejak tahun 2010, dimana bupati ende mengeluarkan 5 ijin usaha pertambangan yang konsentrasinya adalah tambang pasir besi memunculkan reaksi dari berbagai pihak.  Bagi bupati kehadiran pertambangan pasir besi di nangaba sudah sesuai dengan peraturan perundang-perundngan yang berlaku, dengan rujukan Undang-undang pertambangan no 11 tahun 1967 dan Peaturan daerah Kabupaten Ende Nomor 28 Tahun 2002 tentang Pertambangan Umum. Bagi sebagian masyarakan yang kontra akan kehadiran tambang menilai bahwa kehadiran tambang pasir besi di kabupaten ende terkesan sangant tertutup dan Improsedural (flores bangkit edisi, 07/11/2012). Mereka menilai tidak ada transparansi yang dilakukan oleh pemerintah, sehingga DPR dan masyarakat tidak dilibatkan dalam memutuskan sebuah kebijakan investasi pertambangan di daerah mereka.  Sampai saat ini kehdiran tambang di kabupaten ende, belum diatur dalam sebuah perda terbaru yang mana perda baru itu dihasilkan oleh UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerah dan batubara. Sikap kritis yang dibangun oleh sebagian masyarakat yang kontra akan tambang memberikan worning (peringatan) kepada pemerintah bahwa sebenarnya yang dilakukan oleh pemerintah tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

Ketiga Apakah kehadiran tambang sudah melalui kajian AMDAL yang baik??., berbicara tentang AMDAL berarti berbicara tentang dampak kerusakan lingkungan. Bagi pemerintah Terjadi kontra diktif pemikiran antara dua (2) lembaga yang bersentuhan langsung dengan urusan pertambangan  yakni badan perencanaan pembangunan daerah (BAPEDA) kabupaten ende dan Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Ende (http://regional.kompas.com/23/11/2011) yang memperdebatkan soal layak tidaknya kehadiran tambang dikabupaten ende.

Argumentasi Pembenaran

Dari sekian banyak alasan yang kontra diktif antara masyarakat pro dan masyarakat kontra tambang terkesan bahwa setiap alasan yang dikemukankan baik itu masyarakat pro dan masyarakat kontra mempunyai alasan yang benar. Sehingga penulis menyimpulkan bahwa entah itu masyarakat yang pro maupun yang kontra tambang, keduanya saling mempertahan argumentasinya atau hemat penulis mengatakan “ argumentasi pembenaranya”.  Argumentasi pembenaran adalah dua pilihan kata yang disatukan oleh penulis. Argumentasi merupkan alasan untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat, pendirian, atau gagasan,sedangkan pembenaran merupakan proses, cara, perbuatan membenarkan (http://kamusbahasaindonesia). Usaha untuk mempertahankan argumentasi antara masyarakat pro dan masyarakat yang kontra akan tambang bukan hanya sekedar beragumentasi tanpa tujuan yang jelas. Antara masyarakat pro dan masyarakat kontra akan tambang dalam adu argumentasi mempunyai tujuan yang menurut penulis beda-beda tipis. Argumentasi pembenaran yang disampaikan pemerinta atau masyarakat yang pro akan tambang lebih bertujuan kepada bagaimana mensejahtrakan masyarakat. Kemudian argumentasi pembenaranya yang disampaikan oleh masyarakat yang kontra lebih bertujuan kepada usaha penyelamatan lingkungan. Sikap resmi Gereja Lokal Keuskupan Agung Ende akan aktivitas pertambangan. Seperti yang dilansir oleh (Flores Pos, Jumat 23/11/2012), Uskup Agung Ende sebagai pimpinan tertinggi Gereja Lokal secara tegas menolak rencana dan berbagai aktivitas pertambangan di wilayah Keuskupan Agung Ende yang mencakup Kabupaten Ende dan Ngada. Mgr. Vicentius Sensi Potokota mengungkapkan bahwa tambang merusak lingkungan hidup dan menghancurkan relasi sosial. Karena itu, Uskup Sensi mendukung berbagai aksi advokasi yang dibuat oleh perangkat pastoral, aktivis lingkungan hidup dan aktivis mahasiswa dalam melawan rencana dan aktivitas pertambangan (FP, 23/11/2012).

Dari setiap Argumentasi pembenaran yang disampaikan oleh masyarakat pro dan masyarakat yang kontra terlihat bahwa kedua kelompok masyarakat ini merasa benar di ruangnya masing-masing (flores pos edisi, 15/12/2012). Akibat dari tidak adanya ruang dan waktu antara setiap elemen masyarakat maka yang terjadi adalah antara kedua kelompok saling mempertahan argumentasi yang kemudin akan menjadi konflik. Bukan tidak mungkin   kalau kondisi ini tidak sesegera mungkin diatasi maka akan terjadi konflik antara kedua kelompok masyarakat.

Harus adanya ruang dan waktu

Untuk mengatasi agumentasi pembenaran yang ada sudah seharusnya pemerintah daerah lebih berbuka diri. Dalam konteks pro dan kontra akan kehadiran tambang pemerintah hemat penulis membuka ruang dan waktu, serta mengahadirkan semua elemen masyarakat untuk duduk bersama sambil menghentikan sementara aktifitas pemegang IUP Eksplorasi. Tujuan dari duduk bersama antara masyarakat pro dan kontra yakni untuk menemukan sebuah kemufakatan, sebab Paradigma dalam merumuskan ataupun memutuskan sebuah arah kebijkan hemat penulis harus melibatkan semua elemen masyarakat. Masyarakat diikut sertakan dalam menentukan arah kebijakan agar tidak terjadi kemandekan dalam menjalankan atau mengamankan semua kebijakan yang sudah ada. SEMOGA BERMANFAAT……